top of page

Bantah Terima Suap Barang Mewah, Eks Bupati Talaud Nyanyi Sambil Nangis | Mitra Arta

Writer's picture: Mitra ArtaMitra Arta

Mitra Arta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip membantah telah menerima suap bentuk barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Menurut dia, barang tersebut apapun belum diterimanya.

"Tuntutan jaksa sama sekali tidak didukung bukti, saya tidak melakukan korupsi uang negara, tidak menerima suap, tidak menerima janji apapun yang sifatnya menyalahgunakan jabatan saya. Tidak ada gratifikasi, karena barang apapun belum ada di tangan saya," kata Wahyumi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Selama membaca nota pembelaan, Wahyumi menangis. Dia merasa keberatan dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya saya ini sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin," kata dia.

"Apakah tuntutan ini adalah imbalan atas kerja keras saya yang selama ini membangun Indonesia dari ujung perbatasan," sambung Wahyumi.

Wahyumi menyebut perusahaan milik Bernard Hanafi Kalalo tidak pernah menang tender proyek karena tidak memenuhi syarat. Tapi dirinya sudah terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada 30 April 2019 lau.

"Bernard tidak menang tender karena tidak memenuhi syarat tapi tanggal 30 Aprik saya ditangkap KPK," jelas dia.

Soal handphone satelit, menurut dia tidak mengetahui jika barang itu berasal dari Bernard karena diserahkan stafnya di salah satu hotel. Tapi barang itu tidak berfungsi sehingga ingin dikembalikan ke Bernard dan KPK.

"Saya pernah gunakan sekali, tapi tidak berfungsi. Maksud saya ingin mengembalikan ke Bernard karena toh tidak bisa digunakan. Dan saya berniat ingin mengembalikan ke KPK, tapi saya tidak diberi kesempatan KPK. Jelang 1 minggu saya ditangkap KPK, ini kah perlakuan yang adil bagi saya selaku WNI (warga negara Indonesia)," kata dia.

Wahyumi mengklaim dirinya selama menjabat kepala daerah dikenal baik masyarakat atas kinerjanya di Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun jika ingin mengetahui kesalahannya maka bertanya KPK kepada lawan politiknya.

"Jika penyidik dan penuntut umum ingin mengetahui pribadi kebaikan dan keberhasilan saya, tanyakan lah ke teman-teman saya dan masyarakat Talaud. Jika ingin mencari kesalahan saya tanyakanlah kepada lawan politik saya. Karena inilah jawaban perkara ini," ucap dia.

Dalam akhir nota pembelaan, Wahyumi meminta izin majelis hakim untuk bernyanyi sebuah lagu berjudul 'Di Doa Ibuku Namaku Disebut'. Dia pun bernyanyi sembari menangis.

"Mengakhiri pembelaan saya, saya ingin menyanyikan sebuah lagu, lagu ini saya persembahkan untuk ibunda tercinta karena selalu mendoakan anaknya," tutupnya.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sri Wahyumi diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi menerima barang mewah dari Bernard senilai Rp 491 juta, mulai jam tangan merek Role hingga cincin merek Adelle.

Sumber: News.detik

0 views0 comments

Recent Posts

See All

ความคิดเห็น


  • shopee
  • Twitter Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • Instagram
  • LINE

©2019 @Mitra4rta 

bottom of page