top of page

TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS-PPAT | Mita ArTa

Writer's picture: Mitra ArtaMitra Arta

TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS-PPAT[1]


Pengertian Notaris


Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)


APA AKTA OTENTIK ITU ?

Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.


Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.


Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.


Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.


Syarat Formil yaitu:

1.       Dibuat oleh Pejabat yang berwenang;

2.       Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan

3.       Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir   pada tanggal yang tersebut di dalam akta


Syarat Materiil yaitu:

Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar


AKTA-AKTA APA SAJA YANG DIBUAT SECARA OTENTIK?

Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain:

a. Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum

serta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO  No. 28

Tahun 2004 dan UU Koperasi);

b. Akta Perjanjian Kawin (pasal 147KUH Perdata);

c. Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUH

Perdata dan UU No, 4Tahun 1996);

e. Akta Tanah (UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10Tahun 1961);


JENIS TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS

Antara lain:

Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis badan usaha?Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:

Perikatan jual beli tanahSewa menyewa tanahHutang piutangKerjasamaPerjanjian kawin, dll

Membuat akta wasiatMembuat akta fidusiaMelegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:

–        Surat kuasa

–        Surat pernyataan

–        Surat persetujuan

Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll


PPAT


Pengertian PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.


(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).


PERBUATAN HUKUM APA SAJA YANG MENJADI WEWENANG PPAT?

1. Akta mengenai Peralihan Hak;

2. Akta mengenai Pembebanan Hak;


JENIS TUGAS DAN WEWENANG PPAT

Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:

Jual beliHibahTukar menukarPembagian hak bersama

Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:

SKMHTAPHT


TATA CARA PEMBUATAN AKTA PPAT:

Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar.


Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang

memberi kesaksian mengenai :


identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;kehadiran para pihak atau kuasanya;kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.


PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan


pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.

Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama terdiri dari:


a. surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;


b. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;


c. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;


d. akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;


e. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;


f. bukti identitas penerima hak;


g. surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76;


h. izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);


i. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;


j. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah  Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor 79

tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.



Sumber: dpcpermahijogja.wordpres

3 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


  • shopee
  • Twitter Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • Instagram
  • LINE

©2019 @Mitra4rta 

bottom of page